AHLAN (SELAMAT DATANG), SAUDARIKU...........

Selamat datang, saudariku... yang mendirikan sholat dan berpuasa dengan patuh dan penuh konsentrasi.

Selamat datang, saudariku... yang memakai hijab karena rasa malu dan untuk menjaga kehormatan serta keteguhan hati.
dengan penuh kesadaran dan kelurusan hati.

Selamat datang, saudariku... yang selalu menetapi janji, dipercaya, dan jujur.

Selamat datang, saudariku... yang selalu bersabar, mawas diri, dan bertobat.

Selamat datang, saudariku... yang selalu berdzikir, bersyukur, dan berdo'a.

Selamat datang, saudariku... yang menjadikan Aisyah, Maryam, dan khadijah sebagai panutan.

Selamat datang, saudariku... yang mendidik para pahlawan, dan mencetak laki-laki yang terhormat.

Selamat datang, saudariku... yang selalu menjaga nilai, dan memelihara suri tauladan.

Selamat datang, saudariku... yang selalu takut terhadap dan menjauhi apa-apa yang diharamkan oleh Allah.

SELAMAT DATANG

KEEP SMILING ON . . . !

Selasa, 22 Maret 2011

" MACAM-MACAM NAJIS DAN CARA MENSUCIKANNYA "


Mengetahui  hukum-hukum yang berkaitan dengan bersuci (Thaharah) seperti wudhu, mandi besar, menghilangkan najis dan kemudian dipraktekkan sesuai dengan tuntunan syari’at adalah kewajiban yang sangat mendasar bagi setiap muslim mukallaf (Baligh dan berakal). Thaharah adalah kunci shalat, maka barang siapa menyepelekan Thaharah, berarti ia juga menyepelekan shalat.
Darah hukumnya najis, demikian juga nanah, cairan yang keluar dari luka yang sudah berubah, muntahan, khamar (arak), air seni, tinja, madzi (cairan putih dan encer yang keluar dari Qobul saat bergejolaknya syahwat), wadi (cairan yang keluar dari Qobul berwarna putih, keruh, dan tebal dan tidak terasa saat keluarnya, Biasanya wadi keluar mengiringi kencing atau sehabis mengangkat beban berat), anjing, babi, bangkai berikut tulang dan bulunya (selain bangkai ikan, belalang dan mayat manusia).
Setiap yang terpisah dari binatang hidup hukumnya najis, terkecuali rambut, bulu, keringat, dan air liur binatang yang boleh dimakan, juga air liur dan keringat binatang yang tidak boleh dimakan selain anjing, babi dan peranakkan keduanya atau salah satunya. Bulu kucing yang terpisah dari tubuhnya hukkumnya najis.
Adapun bulu kambing yang terpisah dari tubuhnya  hukumnya suci. Tetapi bila yang terpisah dari tubuhnya  adalah salah satu kakinya dalam keadaan hidup maka hukumnya najis.
Semua binatang hukumnya suci kecuali anjing, babi dan peranakan dari keduanya atau dari salah satunya.
Najis terbagi menjadi dua yaitu :
1.    Najis Hukmiyyah
Adalah najis yang sudah hilang benda dan sifat-sifatnya (rasa, bau, dan warna). Najis hukmiyyah dapat dihilangkan dengan disiramkan air suci pada tempat najisnya.
2.    Najis Ainiyyah
Adalah najis yang masih melekat benda dan sifat-sifatnya. Jika terdiri dari kencing anak laki-laki yang berumur dibawah 2 tahun dan tidak makan apa-apa selain ASI, cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air diatas tempat yang kena najis hingga merata meskipun airnya tidak mengalir.
            Berbeda dengan kencingnya anak perempuan meskipun dibawah umur 2 tahun, maka cara menghilangkannya sama dengan menghilangkan najis air kencing orang dewasa yaitu denngan menghilangkan benda dan sifat-sifatnya (rasa, bau, dam warna), kemudian disiram dengan air suci dan mensucikan (Thahir muthahhir).
            Jika najisnya terdiri dari kotoran, air liur atau kencing anjing atu babi, maka cara mensucikannya adalah dengan membasuhnya sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan tanah yang suci. Caranya, tanah dicampurkan kesalah satu basuhan kemudian diaduk hingga keruh atau tanah diletakkan ditempat yang terkena najis setelah dihilangkan terlebih dahulu bendanya kemudian disiram dengan air sebanyak 7 kali. Hitunngan ke 2-7 setelah najisnya hilang.
            Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
Sucinya wadah salah satu dari kalian jika dijilat anjing adalah dibasuh dengan 7 basuhan dan salah satunya dicampur dengan tanah”. (H.R. Muslim).
            Demikianlah macam-macam najis dan cara mensucikannya, mudah-mudahan dapat menambah pengetahuan pembaca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar